BPJS

Babak Baru Tata Kelola Jaminan Sosial: DPR Sahkan Dewas BPJS 2026-2031

Babak Baru Tata Kelola Jaminan Sosial: DPR Sahkan Dewas BPJS 2026-2031
Babak Baru Tata Kelola Jaminan Sosial: DPR Sahkan Dewas BPJS 2026-2031

JAKARTA - Komitmen pemerintah dan parlemen dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional memasuki fase krusial. Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberikan restu atas terpilihnya para punggawa baru yang akan mengisi kursi Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menandai dimulainya masa bakti periode 2026-2031 bagi sepuluh sosok terpilih yang diharapkan mampu membawa angin segar serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik di kedua lembaga raksasa tersebut.

Persetujuan ini merupakan muara dari proses seleksi panjang yang menitikberatkan pada kompetensi dan integritas. Dengan latar belakang yang beragam, mulai dari representasi pekerja hingga tokoh masyarakat, formasi baru ini mengemban ekspektasi besar untuk memastikan pelayanan jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan bagi jutaan rakyat Indonesia berjalan lebih transparan dan akuntabel. Kehadiran wajah-wajah baru di jajaran pengawas ini menjadi sinyalemen kuat akan adanya upaya berkelanjutan dalam membenahi birokrasi dan kualitas layanan jaminan sosial di tanah air.

Laporan Komisi IX DPR RI Terkait Hasil Fit and Proper Test

Sidang paripurna yang digelar pada Selasa dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah mendengarkan laporan akhir dari Komisi IX DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, secara resmi menyerahkan berkas laporan tersebut kepada pimpinan DPR setelah melalui serangkaian proses pendalaman terhadap visi dan misi para calon.

Putih Sari menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi konstitusional dengan melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap 10 calon Anggota Dewas BPJS. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi dari berbagai unsur, yakni pekerja, pemberi kerja, serta tokoh masyarakat. Setelah laporan diserahkan dan dibacakan, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam ruangan tersebut.

Persetujuan Kolektif Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna

Suasana sidang berubah menjadi riuh saat Saan Mustopa menanyakan keabsahan laporan tersebut kepada seluruh peserta rapat. "Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?" tanya Saan dengan nada tegas.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan "Setuju" secara serempak oleh para anggota DPR yang hadir. Dengan sahnya persetujuan ini, maka sepuluh nama tersebut secara resmi akan segera mengemban amanah sebagai pengawas jalannya operasional BPJS. Keputusan kolektif ini mencerminkan dukungan politik yang solid bagi para Anggota Dewas untuk segera bekerja menjalankan fungsi pengawasan strategis selama lima tahun ke depan.

Formasi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026-2031

Berdasarkan hasil uji kelayakan yang berlangsung pada awal Februari, berikut adalah lima nama yang terpilih untuk mengawasi jalannya BPJS Kesehatan:

Afif Johan (mewakili unsur pekerja)

Stevanus Adrianto Passat (mewakili unsur pekerja)

Paulus Agung Pambudhi (mewakili unsur pemberi kerja)

Sunarto (mewakili unsur pemberi kerja)

Lula Kamal (mewakili unsur tokoh masyarakat)

Keberadaan figur seperti Lula Kamal sebagai representasi tokoh masyarakat diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara lembaga dengan publik secara lebih humanis. Sementara itu, perpaduan antara perwakilan pekerja dan pemberi kerja di jajaran Dewas diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh ekosistem kesehatan nasional, terutama dalam menjaga keberlanjutan fiskal jaminan kesehatan.

Jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Terpilih

Sementara itu, untuk sektor perlindungan tenaga kerja, DPR juga menyetujui lima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang akan bertugas memastikan dana jaminan hari tua dan perlindungan kecelakaan kerja dikelola secara profesional:

Dedi Hardianto (mewakili unsur pekerja)

Ujang Romli (mewakili unsur pekerja)

Sumarjono Saragih (mewakili unsur pemberi kerja)

Abdurrakhman Lahabato (mewakili unsur pemberi kerja)

Alif Noeryanto Rahman (mewakili unsur tokoh masyarakat)

Kombinasi antara praktisi ketenagakerjaan dan tokoh yang memahami dinamika industri ini diharapkan dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Pengawasan yang kuat dari tim ini akan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko investasi dana kelolaan yang jumlahnya terus meningkat secara masif.

Kilas Balik Proses Seleksi dan Harapan Masa Depan

Persetujuan yang diberikan pada hari ini merupakan kulminasi dari proses seleksi yang intensif. Komisi IX DPR RI sebelumnya telah melakukan uji kelayakan pada Senin hingga Selasa. Dari rangkaian wawancara dan paparan strategi tersebut, para anggota komisi kemudian menetapkan nama-nama terbaik pada sidang internal Komisi IX yang dilaksanakan tepat satu minggu sebelum rapat paripurna hari ini.

Kini, tugas besar menanti kesepuluh Anggota Dewas tersebut. Publik menaruh harapan tinggi agar mereka mampu menjalankan fungsi check and balances terhadap jajaran Direksi di masing-masing badan. Dengan masa jabatan yang berlangsung hingga 2031, Dewas terpilih memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengawal transformasi layanan digital di BPJS, menekan angka defisit, serta memastikan hak-hak jaminan sosial rakyat terpenuhi tanpa diskriminasi. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial kini berada di bawah pengawasan tangan-tangan profesional yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index