JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami penurunan yang cukup landai pada pembukaan perdagangan di pertengahan pekan ini.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, komoditas logam mulia tersebut mengalami koreksi harga sebesar Rp7.000 dibandingkan dengan posisi harga pada hari sebelumnya.
Kini, harga emas batangan Antam berada di level Rp1.536.000 per gram pada perdagangan yang berlangsung hari Rabu 11 Februari 2026 pagi ini.
Koreksi Harga Beli Kembali Emas Antam
Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback yang ditetapkan oleh perusahaan bagi konsumen yang ingin menjual kembali koleksi emasnya.
Harga buyback emas batangan saat ini dipatok pada angka Rp1.383.000 per gram, mengalami penyesuaian yang sejalan dengan pergerakan harga jual utama di pasar.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian Harga Emas Berdasarkan Satuan Berat
Antam menyediakan berbagai varian ukuran berat emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat mulai dari ukuran paling kecil hingga ukuran paling besar.
Emas batangan ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp818.000 sedangkan untuk ukuran 2 gram dipasarkan dengan harga Rp3.012.000 bagi para calon pembeli di butik.
Sementara itu, untuk ukuran 5 gram dijual Rp7.455.000 dan emas batangan ukuran 10 gram saat ini berada di posisi harga Rp14.855.000 per batangnya.
Daftar Harga Emas Batangan Ukuran Besar
Bagi investor yang membidik aset dalam jumlah besar, tersedia ukuran 25 gram seharga Rp37.012.000 serta ukuran 50 gram yang dipatok pada angka Rp73.945.000.
Selanjutnya, untuk ukuran 100 gram dihargai Rp147.812.000 sedangkan untuk ukuran 250 gram mencapai Rp369.265.000 berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh pihak manajemen Antam.
Untuk satuan terbesar yaitu emas batangan 1.000 gram atau satu kilogram, harga dipatok sebesar Rp1.476.600.000 sesuai dengan fluktuasi harga emas yang berlaku pada hari ini.
Aturan Pajak Transaksi Pembelian Logam Mulia
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan.
Bagi pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,9 persen.
Pihak Antam memastikan bahwa setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang sah.