JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya kontribusi sektor perasuransian dalam mendukung percepatan agenda keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Industri asuransi dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem ekonomi hijau yang menjadi prioritas nasional saat ini. Melalui keterlibatan aktif para pelaku industri, diharapkan risiko-risiko yang muncul dalam transisi menuju energi bersih dapat terkelola dengan baik guna menjamin stabilitas ekonomi jangka panjang.
Pernyataan mengenai peran vital industri ini disampaikan pada hari Senin 9 Februari 2026 sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan keuangan berkelanjutan kepada para pemangku kepentingan. OJK mengidentifikasi dua pilar utama yang harus dijalankan oleh perusahaan asuransi untuk memperkuat struktur ekonomi yang ramah terhadap lingkungan hidup.
Peran Pertama Sebagai Penjamin Risiko Proyek Hijau
Peran utama yang pertama adalah sebagai penyedia proteksi atau penjamin risiko bagi berbagai proyek infrastruktur berkelanjutan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah maupun swasta. Industri asuransi diharapkan mampu menciptakan produk-produk inovatif yang dirancang khusus untuk melindungi investasi di sektor energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, bayu, hingga panas bumi.
Kehadiran asuransi dalam proyek-proyek hijau memberikan rasa aman bagi para investor dan perbankan untuk menyalurkan pendanaan pada teknologi yang seringkali dianggap memiliki risiko teknis yang tinggi. Dengan adanya jaminan perlindungan yang memadai, maka biaya modal untuk proyek ramah lingkungan dapat ditekan, sehingga implementasinya di lapangan menjadi jauh lebih efisien dan kompetitif secara komersial.
OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kapasitas teknis mereka dalam melakukan penilaian risiko atau underwriting terhadap proyek-proyek energi bersih nasional. Penguasaan data dan keahlian spesifik di bidang keberlanjutan menjadi kunci utama agar industri ini dapat memberikan layanan proteksi yang relevan dengan dinamika perubahan iklim global saat ini.
Peran Kedua Sebagai Investor Institusional Berbasis Lingkungan
Peran strategis kedua adalah fungsi industri asuransi sebagai investor institusional yang memiliki kekuatan modal besar untuk diarahkan pada instrumen investasi berbasis lingkungan. Perusahaan asuransi didorong untuk mengalokasikan dana kelolaan mereka ke dalam aset-aset hijau, seperti obligasi hijau atau green bonds yang diterbitkan untuk mendanai pelestarian alam dan mitigasi bencana.
Langkah ini dipandang sangat efektif karena dana asuransi yang bersifat jangka panjang sangat sesuai dengan profil investasi proyek infrastruktur hijau yang juga memerlukan waktu pengembangan yang lama. Dengan menempatkan modal pada sektor-sektor yang rendah emisi karbon, industri asuransi secara langsung berkontribusi dalam mempercepat pencapaian target emisi nol bersih di masa depan.
OJK akan terus memantau portofolio investasi perusahaan asuransi guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik atau ESG. Strategi investasi yang bertanggung jawab ini diharapkan tidak hanya memberikan imbal hasil yang stabil bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penguatan Regulasi Dan Standar Pelaporan Keuangan Hijau
Guna mendukung dua peran tersebut, OJK tengah menyiapkan serangkaian regulasi dan insentif yang dapat memicu pertumbuhan produk asuransi hijau di pasar domestik. Salah satunya adalah penyusunan taksonomi hijau yang menjadi panduan bagi perusahaan dalam mengategorikan aktivitas bisnis mana saja yang berhak mendapatkan dukungan premi khusus atau kemudahan lainnya.
Pemerintah juga mewajibkan adanya keterbukaan informasi dan pelaporan berkelanjutan yang lebih mendetail dari setiap entitas asuransi yang beroperasi di kedaulatan republik. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan menghindari praktik pencitraan hijau palsu atau greenwashing yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Kolaborasi lintas kementerian terus diperkuat agar kebijakan di sektor keuangan selaras dengan target-target pemulihan lingkungan yang dicanangkan oleh instansi terkait lainnya. Sinergi ini merupakan fondasi kuat bagi Indonesia untuk membangun ketahanan energi dan pangan yang berbasis pada prinsip kelestarian alam yang sangat berkelanjutan.
Visi Besar Kemandirian Bangsa Melalui Ekonomi Berkelanjutan
Penguatan peran industri asuransi dalam ekonomi hijau merupakan bagian integral dari visi besar pemerintah untuk mewujudkan kemandirian bangsa yang berwawasan lingkungan. OJK meyakini bahwa dengan proteksi dan investasi yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemimpin pasar dalam industri keuangan hijau di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun mendatang.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini melalui terciptanya lingkungan yang lebih sehat serta ketersediaan lapangan kerja baru di sektor-sektor energi terbarukan. Kesadaran akan pentingnya proteksi terhadap risiko perubahan iklim akan menjadi modal sosial yang berharga dalam menjaga keberlangsungan pembangunan nasional yang merata.
Regulator berkomitmen untuk selalu mendampingi pelaku industri dalam melakukan transformasi model bisnis menuju praktik yang lebih etis dan peduli terhadap masa depan planet bumi. Konsistensi dalam menjalankan dua peran utama ini akan membuktikan bahwa industri asuransi adalah mitra sejati negara dalam menjaga kedaulatan serta kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.