Multifinance Syariah

Pembiayaan Multifinance Syariah Tumbuh Solid Capai Rp 30,84 Triliun

Pembiayaan Multifinance Syariah Tumbuh Solid Capai Rp 30,84 Triliun
Pembiayaan Multifinance Syariah Tumbuh Solid Capai Rp 30,84 Triliun

JAKARTA - Perkembangan industri pembiayaan berbasis syariah terus menunjukkan sinyal positif di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. 

Kinerja perusahaan multifinance syariah masih mampu mencatatkan pertumbuhan yang solid sepanjang 2025, meskipun laju ekspansi mulai menunjukkan perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. 

Data Otoritas Jasa Keuangan memperlihatkan bahwa minat masyarakat terhadap produk pembiayaan syariah tetap terjaga, sekaligus menegaskan peran sektor ini dalam menopang stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp 30,84 triliun. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan yang cukup signifikan secara tahunan, sekaligus menandai konsistensi industri pembiayaan syariah dalam menjaga kinerja positif di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Kinerja Pembiayaan Syariah Masih Tumbuh

Berdasarkan pemaparan Otoritas Jasa Keuangan, piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencatatkan pertumbuhan dobel digit hingga akhir 2025. OJK menyampaikan bahwa piutang pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar Rp 30,84 triliun per Desember 2025.

"Nilai itu meningkat 12,43%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2026.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa industri pembiayaan syariah masih berada dalam jalur ekspansi yang sehat. Permintaan terhadap pembiayaan berbasis prinsip syariah tetap terjaga, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Meski demikian, OJK juga mencermati adanya perlambatan laju pertumbuhan jika dibandingkan bulan sebelumnya. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per Desember 2025 lebih rendah dibandingkan posisi per November 2025 yang tumbuh 14,5% secara tahunan atau year on year.

Dinamika Pertumbuhan Menurut Data OJK

Jika ditelaah lebih lanjut, perlambatan tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan tidak mengubah tren pertumbuhan jangka panjang industri multifinance syariah. 

Penyesuaian laju pertumbuhan menjadi bagian dari dinamika industri yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, kebijakan pembiayaan, serta manajemen risiko masing-masing perusahaan.

OJK menilai bahwa meskipun pertumbuhan tidak secepat bulan sebelumnya, industri pembiayaan syariah tetap memiliki fondasi yang kuat. Hal ini tercermin dari peningkatan nilai aset perusahaan pembiayaan syariah yang masih mencatatkan pertumbuhan positif.

Per Desember 2025, aset perusahaan pembiayaan atau multifinance syariah tercatat mencapai Rp 36,55 triliun. Nilai tersebut meningkat 7,88% jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang sebesar Rp 33,88 triliun. Kenaikan aset ini menjadi indikator bahwa skala usaha industri pembiayaan syariah terus berkembang secara berkelanjutan.

Kesehatan Industri Pembiayaan Syariah Terjaga

Selain pertumbuhan pembiayaan dan aset, indikator kesehatan industri pembiayaan syariah juga dinilai berada dalam kondisi aman. OJK mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah per Desember 2025 berada di level 1,00 kali.

Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum gearing ratio yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur permodalan perusahaan multifinance syariah relatif sehat dan memiliki ruang yang cukup untuk ekspansi pembiayaan ke depan.

Rasio gearing yang rendah mencerminkan kehati-hatian pelaku industri dalam mengelola pembiayaan dan risiko. Dengan tingkat leverage yang terjaga, perusahaan pembiayaan syariah dinilai memiliki daya tahan yang baik dalam menghadapi potensi tekanan ekonomi maupun volatilitas pasar.

Peluang Pertumbuhan Melalui Spin Off UUS

Ke depan, OJK memandang industri pembiayaan syariah masih memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan. Agusman memperkirakan kinerja pembiayaan syariah akan terus berkembang seiring dengan implementasi kebijakan pemisahan Unit Usaha Syariah.

Kewajiban spin off bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah diharapkan dapat mendorong penguatan kelembagaan. Kebijakan tersebut berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Aturan mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap perusahaan pembiayaan syariah dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

"Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah," ungkap Agusman.

Lebih lanjut, langkah ini juga diharapkan mampu memperluas pangsa pasar serta memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan struktur yang lebih mandiri dan fokus, industri pembiayaan syariah diproyeksikan dapat berkontribusi lebih besar terhadap inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi berbasis prinsip syariah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index