JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Lebaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, baik di jalur tol maupun jalur arteri di seluruh Indonesia.
Pembatasan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan akan berlaku mulai Maret 2026.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dimulai Maret 2026
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada tanggal 13 Maret 2026, pukul 12.00 waktu setempat, hingga tanggal 29 Maret 2026, pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Kemenhub berencana untuk memfokuskan pembatasan pada kendaraan angkutan barang dengan dimensi besar atau kendaraan yang membawa bahan bangunan dan barang tambang.
Aan menjelaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan barang yang mengangkut hasil galian dan bahan bangunan seperti pasir, tanah, batu, besi, semen, dan kayu.
Kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu, yang mengangkut barang kebutuhan pokok, akan tetap diizinkan melintas, asalkan mengikuti ketentuan tertentu.
Pengecualian untuk Angkutan Barang Tertentu
Meskipun pembatasan ini cukup ketat, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas bumi (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bahan pokok untuk keperluan masyarakat tetap dapat beroperasi selama masa pembatasan.
Namun, kendaraan angkutan yang membawa barang-barang ini harus melampirkan surat muatan yang sah, yang berisi informasi tentang jenis barang, tujuan pengiriman, serta alamat lengkap pemilik barang.
"Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang sebagai tanda sah. Ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang dan setelah Lebaran," ujar Aan Suhanan.
Pemberian pengecualian ini tentunya sangat penting agar kebutuhan pokok dan barang-barang vital tetap dapat sampai ke tempat tujuan dengan tepat waktu, meskipun ada pembatasan operasional angkutan barang.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Pemerintah melalui Kemenhub juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan secara ketat.
Semua pengusaha angkutan diminta untuk mematuhi aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, petugas akan terus memantau situasi di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Apabila ditemukan pelanggaran selama pengawasan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aan.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang benar-benar dilaksanakan dengan disiplin, serta tidak ada penyalahgunaan yang merugikan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah juga berharap agar semua pihak, baik pengusaha angkutan maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana mudik yang lancar dan aman.
Kepentingan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Lebaran
Pembatasan operasional angkutan barang ini tentu saja berfokus pada pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran. Setiap tahun, periode liburan Lebaran menjadi waktu dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Lonjakan jumlah kendaraan yang melintas, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang, dapat menyebabkan kemacetan yang parah, bahkan kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, dengan adanya pembatasan ini, diharapkan angkutan barang yang tidak mendesak bisa menunda operasional mereka hingga masa libur selesai, sehingga arus lalu lintas dapat lebih lancar dan aman.
Hal ini sangat penting, mengingat keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang sedang mudik atau balik Lebaran menjadi prioritas utama bagi pemerintah.
Meningkatkan Keselamatan di Jalan Selama Mudik Lebaran
Pentingnya keselamatan di jalan selama mudik Lebaran menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Pemerintah tidak hanya mengatur operasional angkutan barang, tetapi juga memantau dengan ketat pelaksanaan pembatasan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan akan memberikan efek jera bagi pengusaha angkutan untuk lebih memperhatikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa kelancaran perjalanan selama mudik Lebaran dan mengurangi potensi gangguan yang diakibatkan oleh operasional angkutan barang yang tidak terkontrol. Semua pihak diminta untuk bekerja sama agar Lebaran tahun ini bisa berlangsung aman dan lancar.