Mensesneg

Mensesneg Tegaskan Solusi BPJS Bisa Ditempuh Tanpa Perpres

Mensesneg Tegaskan Solusi BPJS Bisa Ditempuh Tanpa Perpres
Mensesneg Tegaskan Solusi BPJS Bisa Ditempuh Tanpa Perpres

JAKARTA - Polemik seputar layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian pemerintah. 

Di tengah sorotan publik terkait penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak harus selalu menunggu payung regulasi baru berupa Peraturan Presiden.

 Pendekatan koordinatif lintas kementerian dan lembaga dinilai cukup untuk merumuskan langkah cepat yang dibutuhkan masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan kepesertaan PBI, telah dibahas secara intensif bersama DPR RI. 

Pemerintah, menurutnya, lebih menitikberatkan pada penyelesaian substansi masalah ketimbang menunggu prosedur formal yang memerlukan waktu lebih panjang.

Pemerintah Dorong Solusi Tanpa Menunggu Regulasi Baru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan polemik BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah dan DPR RI membahas persoalan BPJS Kesehatan pada 9 Februari 2026.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pembahasan lintas sektor telah menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang bisa segera ditindaklanjuti. Ia menilai, pendekatan kebijakan tidak selalu harus melalui regulasi baru apabila solusi dapat ditempuh melalui koordinasi antarinstansi yang sudah ada.

Langkah ini dipandang penting mengingat persoalan BPJS Kesehatan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar solusi yang dirumuskan dapat segera dirasakan dampaknya oleh peserta, terutama kelompok rentan penerima bantuan iuran.

Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penyelesaian

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalin koordinasi sebelumnya dengan berbagai pihak terkait untuk membahas masalah yang muncul di lapangan. Dalam koordinasi tersebut, pemerintah berupaya mengidentifikasi kendala yang selama ini dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan.

"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," beber dia.

Diskusi bersama DPR RI tersebut, menurut Prasetyo, menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antara pemerintah dan legislatif. Dengan begitu, langkah yang diambil dapat bersifat komprehensif dan tidak parsial.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor memungkinkan pemerintah bergerak lebih cepat. Ketimbang menunggu aturan baru diterbitkan, perbaikan kebijakan dapat dilakukan langsung oleh instansi terkait sesuai kewenangannya masing-masing.

Akar Masalah Berada Pada Pencatatan Dan Data

Lebih lanjut, Prasetyo menilai bahwa akar persoalan BPJS Kesehatan tidak semata-mata terletak pada regulasi, melainkan pada sistem pencatatan dan pengelolaan data. Menurutnya, masalah tersebut berkelindan di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Pemerintah saat ini terus melakukan perbaikan, terutama dalam penyusunan dan sinkronisasi data penerima bantuan. Salah satu fokus utama adalah memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran agar tidak menimbulkan penonaktifan yang merugikan masyarakat.

"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa perbaikan pencatatan menjadi langkah krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan baru. Dengan data yang akurat, proses verifikasi dan validasi penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih adil.

Sinkronisasi Data Antar Kementerian Terus Diperbaiki

Dalam proses evaluasi data, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan adanya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Ia menyebut masih terdapat data penerima dari kelompok ekonomi yang seharusnya tidak masuk kategori PBI BPJS Kesehatan.

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," tandas Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelarasan data tidak sederhana karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, sinkronisasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Badan Pusat Statistik.

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," lanjutnya.

Pemerintah berharap, melalui perbaikan data yang berkelanjutan, polemik BPJS Kesehatan dapat diminimalisasi. Dengan demikian, kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan, tanpa harus menunggu lahirnya regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index