JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tetap stabil tanpa kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, pemerintah, maupun pelanggan bersubsidi. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Meskipun kondisi ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan harga listrik tidak berubah,” ujarnya. Keputusan ini juga menjadi bentuk komitmen menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir biaya meningkat.
Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN
Penetapan tarif listrik triwulanan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro, termasuk kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun realisasi indikator ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif listrik, pemerintah mengambil langkah menahan tarif agar tetap terjangkau. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bersubsidi juga tetap dipertahankan. Pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga miskin, industri kecil, UMKM, dan pelanggan sosial lainnya.
Rincian Tarif Listrik PLN PerkWh
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh Oktober–Desember 2025 adalah sebagai berikut: R-1/TR 900 VA Rp 1.352, R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA Rp 1.444,70, R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53, serta R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53.
Sementara itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga mengalami tarif tetap. Contohnya, B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) Rp 1.444,70, P-1/TR (kantor pemerintah 6.600–200 kVA) Rp 1.699,53, dan P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA) Rp 1.699,53.
Untuk pelanggan bersubsidi, rumah tangga 450 VA tetap Rp 415, rumah tangga 900 VA bersubsidi Rp 605, rumah tangga 900 VA mampu Rp 1.352, R-1/TR 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70, dan R-2/TR 3.500 VA ke atas Rp 1.699,53.
Dampak Tarif Tetap bagi Konsumen dan UMKM
Dengan tarif listrik yang stabil, masyarakat dapat merencanakan penggunaan energi rumah tangga tanpa khawatir pengeluaran melonjak. Sementara itu, UMKM dan bisnis skala menengah besar dapat memperkirakan biaya operasional secara lebih pasti.
Langkah pemerintah ini diharapkan mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar. Kepastian tarif listrik juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan PLN dan mendukung pertumbuhan sektor usaha.
Selain memberikan kepastian biaya, tarif listrik stabil membantu masyarakat memanfaatkan energi listrik secara optimal. Dengan perencanaan yang matang, pemakaian listrik menjadi lebih efisien dan dapat menekan potensi pemborosan energi.