Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Senin, 22 September 2025 | 11:16:47 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Tarif listrik per kWh pada pekan berjalan diputuskan tetap sama bagi seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Meski sejumlah faktor ekonomi seperti kurs, inflasi, harga minyak, dan batubara mengalami fluktuasi, tarif listrik masih dipertahankan stabil.

Hal ini mencerminkan adanya pertimbangan keseimbangan antara keberlanjutan industri energi dan kemampuan masyarakat membayar kebutuhan listrik.

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik hanya akan disesuaikan bila kondisi benar-benar mendesak. Bagi masyarakat, hal ini menjadi kepastian yang membantu merencanakan kebutuhan rumah tangga dan usaha.

Perhitungan Tarif Sesuai Regulasi Berlaku

Penetapan tarif listrik nasional mengikuti aturan resmi yang menetapkan evaluasi setiap tiga bulan. Mekanisme ini memperhatikan kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah, inflasi, serta Harga Batubara Acuan sebagai bahan baku utama pembangkit.

Data yang digunakan dalam penentuan tarif didasarkan pada periode sebelumnya. Walaupun beberapa indikator ekonomi sempat naik, keputusan untuk menahan tarif menjadi wujud keberpihakan terhadap masyarakat luas.

Dengan formula tersebut, transparansi penetapan tarif semakin jelas. Setiap penyesuaian tarif dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memperlihatkan alasan teknis maupun ekonomi di balik keputusan pemerintah.

Rincian Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif per kWh tetap berlaku sesuai golongan daya. Misalnya, untuk rumah tangga dengan daya 900 VA nonsubsidi, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.352 per kWh.

Rumah tangga dengan daya 1.300 VA maupun 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga daya menengah hingga besar mulai dari 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Tidak hanya rumah tangga, pelanggan bisnis juga dikenakan tarif stabil. Untuk kelompok usaha dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif tercatat Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan dari sektor pemerintahan, tarif berada di kisaran Rp 1.699,53 per kWh.

Stabilitas tarif ini memberi kepastian biaya bagi sektor usaha dan pemerintahan. Dengan begitu, rencana keuangan jangka pendek maupun menengah dapat disusun lebih terukur tanpa kekhawatiran lonjakan biaya listrik.

Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi

Pelanggan subsidi juga memperoleh kepastian bahwa tarif listrik tetap tidak berubah. Hal ini berlaku untuk kelompok rumah tangga kecil, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga usaha mikro.

Bagi rumah tangga dengan daya 450 VA, tarif yang berlaku hanya Rp 415 per kWh. Sementara rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605 per kWh.

Untuk rumah tangga kategori mampu dengan daya 900 VA nonsubsidi, tarif yang berlaku adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Angka tersebut masih konsisten dengan periode sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kejutan bagi pelanggan besar.

Kebijakan ini memberi jaminan kepada pelanggan bersubsidi untuk tetap menikmati harga terjangkau. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan subsidi tepat sasaran agar mendukung kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Implikasi Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Kepastian tarif listrik yang stabil membawa dampak positif terhadap masyarakat luas. Rumah tangga dapat mengatur pengeluaran bulanan tanpa khawatir adanya kenaikan biaya energi secara tiba-tiba.

Bagi dunia usaha, kestabilan tarif memberi ruang lebih luas dalam menjaga biaya operasional. Sektor industri kecil hingga menengah sangat terbantu karena dapat menjaga daya saing produk mereka.

Selain itu, kepastian tarif juga memperkuat kepercayaan pasar terhadap kebijakan energi nasional. Pemerintah menunjukkan keseimbangan dalam menjaga keberlanjutan fiskal, ketahanan energi, serta perlindungan daya beli rakyat.

Terkini

Emil Audero Tampil Gemilang Menjaga Gawang Cremonese Solid

Senin, 22 September 2025 | 15:58:28 WIB

Timnas Futsal Indonesia Raih Runner Up Four Nations Cup 2025

Senin, 22 September 2025 | 15:58:27 WIB

Tiga Shio Bersinar Pekan Ini dengan Keberuntungan Melimpah

Senin, 22 September 2025 | 15:58:26 WIB

Panduan Lengkap Belajar Crypto Aman dan Cerdas Pemula

Senin, 22 September 2025 | 15:58:25 WIB