Pembahasan RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara oleh DPD RI Masih Berlanjut, Wamen ESDM Yuliot Tanjung Menjelaskan Urgensinya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:01:07 WIB
Pembahasan RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara oleh DPD RI Masih Berlanjut, Wamen ESDM Yuliot Tanjung Menjelaskan Urgensinya

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat sektor energi nasional, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batubara saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. RUU ini dianggap penting dalam mendukung kebijakan hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komite II DPD RI, Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan inisiasi dari DPD untuk memastikan kelanjutan hilirisasi berjalan sejalan dengan regulasi yang ada. “Jadi begini, dari DPD itu ada inisiasi penyusunan undang-undang. Salah satunya adalah undang-undang kelanjutan hilirisasi. Sementara itu, kelanjutan hilirisasi harus melihat regulasi yang lain. Dalam penyempurnaan Undang-Undang Minerba, sudah ada prioritas untuk pilihan usaha dalam rangka hilirisasi,” jelas Yuliot.

Urgensi RUU Hilirisasi

Yuliot menegaskan urgensi untuk memeriksa substansi yang akan diatur dalam RUU Hilirisasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. “Kita harus lihat lagi secara substansi apa yang diatur. Ini kan secara substansi belum disampaikan ke pemerintah. Jadi nanti dari substansi, kita harus memetakan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Keberlanjutan dari proyek hilirisasi adalah salah satu aspek vital yang dibahas dalam RUU ini. Pengaturan tersebut harus bisa menyeimbangkan antara keberlanjutan usaha, izin operasi, dan pengembangan industrialisasi yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Menurut Yuliot, proses hilirisasi harus berlanjut sampai tahap industrialisasi yang matang. “Pengaturan dalam RUU ini harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, hingga industrialisasi. Keberlanjutan hilirisasi perlu dipastikan sampai tahap mana industrialisasi akan berjalan,” tambah Yuliot.

Proses Pembentukan RUU dan Hubungan dengan Aturan Eksisting

Saat ini, pembahasan tentang substansi dari RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara masih dalam tahap kajian awal oleh DPD RI. Proses penggodokan lebih lanjut menunggu selesainya kajian ini sebelum dapat disampaikan ke pemerintah untuk pembahasan lebih jauh.

Salah satu pertimbangan utama adalah bagaimana RUU ini bisa berjalan harmonis dengan aturan yang sudah ada. “Harapannya adalah, ketika RUU ini disahkan, bisa menjadi acuan yang jelas dan kuat tanpa mengaburkan peraturan sebelumnya,” tambah Yuliot.

Kontribusi Terhadap Perekonomian dan Industri Nasional

RUU Hilirisasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Peningkatan nilai tambah mineral melalui hilirisasi bukan hanya sekadar meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan sektor industri lainnya.

Kebijakan ini diyakini dapat menciptakan efek multiplier yang positif bagi perekonomian Indonesia, sejalan dengan target investasi yang telah dicanangkan oleh Kementerian ESDM. Pada 2022 lalu, Kementerian ESDM menargetkan investasi di bidang hilirisasi mineral bisa mencapai US$ 618 miliar, angka yang menunjukkan optimisme pemerintah akan potensi sektor ini.

Perspektif Jangka Panjang

Dengan fokus pada pengembangan hilirisasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga produsen barang bernilai tambah tinggi. Ini sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Pengembangan hilirisasi diharapkan bisa memberikan keuntungan jangka panjang melalui peningkatan kemampuan industri dalam negeri dan peningkatan teknologi. Ini adalah bagian dari strategi besar Indonesia untuk menyongsong era ekonomi berkelanjutan yang berbasis sumber daya lokal.

Terkini