Pembuatan Palang Perlintasan Kereta Api: Tanggung Jawab Pemerintah, Bukan PT KAI, Tegas Daop 1 Jakarta

Selasa, 25 Februari 2025 | 04:10:16 WIB
Pembuatan Palang Perlintasan Kereta Api: Tanggung Jawab Pemerintah, Bukan PT KAI, Tegas Daop 1 Jakarta

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan klarifikasi penting terkait isu tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Klarifikasi ini muncul setelah insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang KM 700+3/4, petak jalan Nambo-Cibinong, Bogor, yang terjadi. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pengelolaan dan keselamatan perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan PT KAI.

Pentingnya Klarifikasi dari PT KAI

Dalam penjelasannya, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa pentingnya klarifikasi ini adalah untuk meluruskan informasi sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang Mengatur Perlintasan Sebidang

Salah satu regulasi utama yang mengatur perlintasan sebidang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 91 ayat (1), diatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Pasal 92 ayat (1) menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan ini harus mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemilik prasarana perkeretaapian.

Peraturan Pelengkap dari Pemerintah

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 110 mengharuskan bahwa perlintasan sebidang harus dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengaman lainnya. Pasal 111 mewajibkan pengelola jalan untuk bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga mengatur tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Regulasi ini mencakup jenis-jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan di perlintasan tersebut. Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk mempertegas tanggung jawab keselamatan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik-titik rawan.

Tanggung Jawab Pihak Berwenang

Dari rangkaian peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan dan pemasangan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku. "Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong media untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan berimbang dalam pemberitaannya. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait," ujar Ixfan menutup penjelasannya.

Keselamatan Sebagai Prioritas Bersama

Insiden yang terjadi di perlintasan sebidang sering kali menyoroti pentingnya keselamatan di lokasi-lokasi tersebut. Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, pengelola jalan, hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam memastikan keselamatan di perlintasan kereta api. Kerja sama antara pihak-pihak tersebut sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan bahwa infrastruktur keselamatan yang sesuai telah tersedia dan berfungsi dengan baik.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan tanggung jawab yang tegas dari pihak terkait, diharapkan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan. Keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api memang harus menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat.

Terkini

POCO C85 Hadir Smartphone Terjangkau Fitur Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 18:17:15 WIB

Redmi 15R 5G Hadir dengan Layar Luas dan Baterai Besar

Rabu, 10 September 2025 | 18:17:14 WIB

Polytron Luncurkan Luxia Pro Ultra 5 Laptop Tipis Premium

Rabu, 10 September 2025 | 18:17:12 WIB

Tecno Megapad Pro Tablet AI Andal Produktivitas Belajar

Rabu, 10 September 2025 | 18:17:10 WIB