Masa Depan Tambang Emas Martabe: Danantara Tekankan Prinsip Kehati-hatian Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:58:41 WIB
Masa Depan Tambang Emas Martabe: Danantara Tekankan Prinsip Kehati-hatian Hukum

JAKARTA - Teka-teki mengenai siapa yang akan melanjutkan tongkat estafet pengelolaan Tambang Emas Martabe di Sumatra Utara akhirnya mulai menemui titik terang. Pasca pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources oleh pemerintah, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini menjadi sorotan utama dalam pusaran transisi aset strategis ini. Namun, alih-alih melakukan langkah agresif, Danantara memilih untuk bersikap moderat dengan mengedepankan koridor hukum dan transparansi. Isu mengenai pengambilalihan tambang emas ini bukan sekadar urusan perpindahan aset, melainkan ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan aturan lingkungan dengan keberlangsungan industri pertambangan nasional.

Langkah Danantara yang terkesan "mengerem" kabar akuisisi langsung menunjukkan bahwa lembaga pengelola investasi baru ini sangat menjaga marwah kepastian hukum bagi investor. Di tengah ambisi mengonsolidasikan kekuatan ekonomi negara, Danantara menyadari bahwa setiap keputusan terhadap aset besar seperti Martabe akan menjadi sinyal penting bagi iklim investasi di sektor mineral. Oleh karena itu, nasib tambang yang berada di wilayah Batang Toru tersebut kini bergantung pada hasil evaluasi mendalam terkait tingkat kesalahan teknis dan peluang banding yang masih terbuka bagi pemegang izin sebelumnya.

Klarifikasi Danantara Terkait Isu Akuisisi PT Agincourt Resources

Economic Outlook 2026 yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan kabar yang beredar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi melakukan akuisisi terhadap PT Agincourt Resources. Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi pasar yang sempat menguat mengenai pengalihan kepemilikan saham secara mendadak kepada Danantara.

Menurut Dony, wewenang penuh atas kelanjutan tindakan terhadap PT Agincourt Resources saat ini masih berada di tangan pemerintah pusat. Danantara memposisikan diri sebagai pihak yang akan mengoordinasikan pengelolaan aset jika keputusan hukum final telah ditetapkan. "Kita tidak akuisisi (PT Agincourt Resources)," ujar Dony, memberikan garis tegas bahwa proses yang sedang berjalan adalah murni prosedur administratif dan hukum dari regulator terhadap perusahaan terkait.

Peluang Upaya Hukum dan Evaluasi Kesalahan Izin Usaha

Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Danantara adalah bahwa proses hukum PT Agincourt Resources masih sangat dinamis. Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan berarti menutup pintu komunikasi sama sekali. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pemilik perusahaan untuk melakukan klarifikasi atau upaya hukum lainnya jika dirasa ada dasar yang kuat untuk melakukan banding.

Dony menuturkan bahwa pemerintah saat ini masih terus mengkaji detail pelanggaran yang menyebabkan izin tersebut dicabut. Prinsip keterbukaan tetap dijunjung tinggi agar keputusan akhir benar-benar adil bagi semua pihak. "Kita lihat lagi salahnya seberapa, normal aja, nanti tentu akan dilihat, bagaimana kesalahannya dan sebagainya," tutur Dony. Ia juga menambahkan bahwa peluang pengembalian izin usaha masih dimungkinkan selama proses hukum tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi Pengelolaan Melalui PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas)

Meski proses hukum masih berjalan, Danantara telah menyiapkan skenario mitigasi agar operasional tambang tidak terbengkalai. Jika pada akhirnya izin resmi dicabut permanen, Danantara telah membentuk entitas BUMN baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perusahaan ini disiapkan sebagai wadah khusus untuk mengambil alih dan mengelola aset-emas yang dicabut izinnya guna memastikan kekayaan alam tersebut tetap memberikan kontribusi bagi negara.

Penunjukan Perminas merupakan bagian dari konsolidasi sektor pertambangan di bawah naungan Danantara. "Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," ungkap Dony. Langkah ini diambil agar transisi pengelolaan dari swasta ke negara berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas produksi di lapangan. Keberadaan Perminas diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sektor mineral nasional yang tengah direstrukturisasi.

Koordinasi Pengelolaan Aset Antara Danantara, ANTAM, dan MIND ID

Wacana mengenai siapa operator lapangan di Tambang Martabe juga melibatkan nama-nama besar seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan sinyal bahwa kedua raksasa tambang tersebut telah disiapkan sebagai pengelola teknis di bawah koordinasi Danantara. Skenario ini bertujuan untuk memanfaatkan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki ANTAM atau MIND ID dalam mengoperasikan tambang emas skala besar.

Prasetyo menjelaskan bahwa Danantara akan bertindak sebagai dirigen yang mengatur pembagian tugas terhadap aset-aset yang izinnya dicabut. Untuk urusan lahan hutan, koordinasi akan diarahkan ke PT Perhutani, sementara untuk izin pertambangan akan diserahkan kepada ahlinya. "Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola... Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo, mempertegas struktur pengelolaan yang terintegrasi.

Komitmen Terhadap Nasib Pekerja dan Kelanjutan Ekonomi Lokal

Di balik hiruk-pikuk masalah perizinan, Danantara memberikan jaminan bahwa nasib ribuan pekerja di Tambang Martabe tetap menjadi prioritas utama. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kesejahteraan karyawan yang telah lama menggantungkan hidupnya di industri tersebut. Danantara memastikan bahwa jika terjadi pengambilalihan, operasional tambang akan tetap dilanjutkan agar tidak terjadi kekosongan kegiatan ekonomi yang bisa merugikan masyarakat sekitar.

"Kemarin kan pertanyaannya bagaimana kalau itu dicabut, tapi kalau dicabut ya tentu ya enggak kita biarkan terbengkalai karena ada karyawan di situ, ya kita kelola," ucap Dony dengan optimis. Komitmen ini memberikan sinyal positif bahwa proses transisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan stabilitas sosial di wilayah Sumatra Utara. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial korporasi.

Latar Belakang Penertiban 28 Perusahaan oleh Satgas PKH

Sebagai informasi tambahan, guncangan di sektor pertambangan dan kehutanan ini bermula dari pengumuman besar pemerintah pada 20 Januari 2026. Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatra terindikasi melakukan kerusakan lingkungan dan pelanggaran administratif di kawasan hutan. Langkah tegas ini melibatkan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 perusahaan di bidang tambang dan perkebunan, dengan total luasan mencapai lebih dari satu juta hektare.

Pencabutan izin massal ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Tambang Emas Martabe menjadi salah satu kasus paling menonjol karena statusnya sebagai salah satu penghasil emas terbesar di Indonesia. Dengan keterlibatan Danantara, proses pasca-pencabutan ini diharapkan menjadi standar baru bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan, di mana transparansi dan kemanfaatan bagi negara menjadi prioritas di atas segalanya.

Terkini