JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan secara resmi mengumumkan kesiapan mereka untuk melakukan proses pembayaran klaim simpanan milik seluruh nasabah yang berada di Bank Cirebon.
Langkah ini diambil menyusul keputusan otoritas terkait yang mencabut izin usaha bank tersebut sehingga status operasionalnya kini dinyatakan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu yang tidak benar karena seluruh dana yang tersimpan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan penjaminan yang sah.
Mekanisme Verifikasi Data Simpanan Dan Pencairan Dana Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan segera melakukan rekonsiliasi serta verifikasi terhadap data nasabah guna menentukan simpanan mana saja yang masuk dalam kategori layak bayar oleh pihak otoritas.
Proses identifikasi ini akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang telah ditetapkan agar setiap hak dari para penyimpan dana dapat terpenuhi tanpa ada yang terlewatkan sama sekali.
Nasabah diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti buku tabungan asli serta kartu identitas diri yang masih berlaku guna mempermudah petugas dalam melakukan validasi data di lapangan.
Syarat Utama Penjaminan Simpanan Berdasarkan Ketentuan Resmi Pemerintah
Pihak lembaga menekankan bahwa pembayaran klaim hanya akan diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat tiga p yaitu tercatat dalam pembukuan bank serta tidak merugikan pihak bank.
Selain itu bunga simpanan yang diterima oleh nasabah selama ini tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan secara periodik oleh dewan komisioner lembaga tersebut.
Apabila nasabah memiliki pinjaman pada bank yang bangkrut tersebut maka nilai simpanan yang akan dibayarkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan kewajiban utang yang masih tersisa di bank.
Tim Likuidasi Dan Pengelolaan Aset Sisa Perusahaan Perbankan
Bersamaan dengan proses pengembalian dana simpanan pihak otoritas juga menunjuk tim likuidasi yang bertugas untuk mengurus segala urusan yang berkaitan dengan sisa aset serta kewajiban perusahaan.
Tim ini akan bekerja secara profesional untuk menginventarisir seluruh harta milik bank guna menyelesaikan urusan hukum dengan pihak ketiga serta karyawan yang terdampak oleh penutupan izin usaha ini.
Seluruh operasional kantor Bank Cirebon kini berada di bawah kendali penuh tim tersebut sehingga tidak ada lagi aktivitas perbankan dalam bentuk apapun yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh manajemen lama.
Imbauan Kepada Masyarakat Terhadap Keamanan Sistem Perbankan Nasional
Kejadian yang menimpa bank di wilayah Cirebon ini merupakan kasus yang ditangani secara khusus dan tidak mencerminkan kondisi industri perbankan nasional secara umum yang saat ini tetap stabil.
Pemerintah melalui jaring pengaman sistem keuangan terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan melalui sistem penjaminan yang sudah sangat kuat serta teruji dalam berbagai kondisi ekonomi.
Masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa bank tempat mereka menabung adalah peserta penjaminan agar masa depan finansial keluarga tetap terlindungi dari berbagai risiko kegagalan operasional bank di masa depan.
Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Klaim Melalui Bank Pembayar Resmi
Pengumuman mengenai lokasi dan jadwal pembayaran akan disampaikan secara terbuka melalui saluran media massa serta papan pengumuman di lokasi kantor bank yang bersangkutan pada Senin 9 Februari 2026.
LPS akan menunjuk bank umum tertentu sebagai bank pembayar guna menyalurkan dana titipan nasabah tersebut secara aman dan teratur agar tidak terjadi penumpukan antrean yang tidak perlu di lokasi.
Dengan adanya tindakan cepat dari lembaga penjamin diharapkan keresahan masyarakat dapat segera diredam dan kredibilitas sistem keuangan di wilayah Cirebon serta sekitarnya tetap terjaga dengan sangat baik sekali.