OJK Catat 114 Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:48:25 WIB
OJK Catat 114 Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026

JAKARTA - Upaya penguatan struktur permodalan industri perasuransian nasional mulai menunjukkan hasil. 

Menjelang penerapan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026, mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah berada di jalur pemenuhan ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. 

Capaian ini mencerminkan kesiapan industri dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang bertujuan memperkuat stabilitas sektor keuangan nonbank.

Berdasarkan catatan OJK, hingga Desember 2025 sebanyak 114 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama yang akan berlaku pada 2026.

 Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur peningkatan ekuitas minimum secara bertahap.

Mayoritas Perusahaan Sudah Penuhi Ketentuan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan industri terhadap kewajiban ekuitas minimum tergolong cukup tinggi. Dari total 144 perusahaan yang terdaftar, 114 perusahaan telah memenuhi ketentuan tahap pertama.

“Jumlahnya mencakup 79,17% terhadap total perusahaan,” ujarnya.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku industri telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat permodalan. Namun demikian, OJK tetap mencermati perkembangan pemenuhan kewajiban ini secara berkala guna memastikan seluruh perusahaan dapat memenuhi ketentuan tepat waktu.

Perubahan Jumlah Dibandingkan Bulan Sebelumnya

Meski secara umum tingkat kepatuhan tergolong tinggi, OJK mencatat adanya sedikit penurunan jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan dibandingkan bulan sebelumnya. 

Pada posisi November 2025, tercatat sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026.

Pada periode tersebut, tingkat kepatuhan mencapai 79,86% dari total perusahaan. Dengan demikian, terdapat penurunan satu perusahaan pada Desember 2025. 

OJK menilai dinamika tersebut masih dalam batas yang dapat dipantau, namun tetap menjadi perhatian regulator agar tidak terjadi tren penurunan yang berkelanjutan.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan memiliki komitmen yang konsisten dalam memperkuat struktur permodalan, sejalan dengan tujuan regulasi yang telah ditetapkan.

Ketentuan Ekuitas Minimum dan Batas Waktu

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK menetapkan besaran ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis perusahaan asuransi. 

Untuk tahap pertama yang berlaku pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Adapun untuk perusahaan reasuransi, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sedangkan reasuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. Seluruh ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026.

Aturan tersebut dirancang untuk meningkatkan daya tahan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menghadapi risiko, sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis di tengah dinamika ekonomi dan keuangan.

Penguatan Modal dan Opsi Konsolidasi Industri

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengaturan peningkatan ekuitas minimum adalah untuk memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas sektor perasuransian secara menyeluruh. 

Menurutnya, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga aktif mengarahkan perusahaan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin secara jelas dalam rencana bisnis masing-masing.

OJK terus memantau proses pemenuhan kewajiban tersebut, sekaligus memberikan arahan agar perusahaan memiliki strategi yang realistis dan berkelanjutan. Dalam hal ini, regulator juga membuka ruang bagi berbagai opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Salah satu opsi yang disoroti adalah konsolidasi melalui merger atau akuisisi. Ogi menilai langkah tersebut dapat menjadi pilihan yang sehat bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan permodalan.

“Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang,” kata Ogi.

Melalui konsolidasi, OJK berharap struktur industri perasuransian menjadi lebih kuat, efisien, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. Ke depan, regulator akan terus mendorong transformasi industri agar lebih tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Terkini