JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan transisi besar dalam tata kelola pasokan solar nasional.
Seiring rencana penghentian impor solar pada 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta seluruh pengelola SPBU swasta untuk beralih menggunakan solar produksi dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemandirian energi sekaligus menyerap kelebihan produksi solar nasional yang diproyeksikan meningkat.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada April 2026.
Mulai periode tersebut, badan usaha seperti Shell, BP-AKR, hingga Vivo didorong melakukan pengadaan solar melalui kerja sama langsung dengan PT Pertamina (Persero).
Transisi Pengadaan Solar Nasional
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa permintaan kepada SPBU swasta sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyetop impor solar pada tahun ini.
Produksi solar dalam negeri diperkirakan akan mengalami surplus, terutama setelah beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan milik Pertamina.
Selain RDMP Balikpapan, implementasi mandatory biodiesel 40 persen atau B40 juga menjadi faktor penting dalam penguatan pasokan energi domestik. Kombinasi dua kebijakan tersebut membuat pemerintah optimistis kebutuhan solar nasional dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Kami telah bersurat ke seluruh badan usaha bahwa sampai Maret 2026, kita masih pakai kuota impor 2025. Sisanya, setelah April ke atas segera dapat melakukan B2B dengan Pertamina untuk pengadaan solar,” ujar Laode.
Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan peralihan berjalan bertahap tanpa mengganggu distribusi maupun pasokan solar di SPBU.
Respons Badan Usaha SPBU Swasta
Laode mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada penolakan dari badan usaha pengelola SPBU swasta terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan justru meminta Kementerian ESDM untuk memfasilitasi komunikasi awal dengan Pertamina agar proses transisi berjalan lancar.
Menurut Laode, sikap kooperatif ini menjadi sinyal positif bahwa pelaku usaha siap menyesuaikan diri dengan kebijakan baru pemerintah. Ia menilai, keterlibatan aktif badan usaha sejak awal sangat penting untuk mencegah potensi kendala operasional ketika kebijakan mulai diterapkan.
Dalam kesempatan terpisah, Laode juga menyampaikan bahwa pemerintah terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Diskusi dilakukan untuk memastikan kebutuhan teknis dan komersial masing-masing badan usaha dapat diakomodasi dalam skema pengadaan solar domestik.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem distribusi solar yang lebih terintegrasi antara produsen nasional dan pelaku usaha hilir.
Kesiapan Pertamina Dalam Masa Transisi
Dalam masa transisi menuju penghentian impor solar, Pertamina memegang peran kunci sebagai pemasok utama bagi SPBU swasta. Oleh karena itu, ESDM meminta Pertamina menyiapkan sejumlah aspek teknis agar pengadaan solar domestik berjalan tanpa hambatan.
Laode menyebutkan, Pertamina perlu memastikan kesiapan loading port atau pelabuhan muat yang memadai. Selain itu, kargo solar harus disesuaikan dengan volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha pengelola SPBU.
Tidak hanya dari sisi volume, spesifikasi bahan bakar juga menjadi perhatian utama. Pemerintah menekankan pentingnya pembahasan spesifikasi base fuel atau bahan bakar murni solar agar sesuai dengan kebutuhan badan usaha.
“Spek solar harus dibahas, kalau tidak nanti terjadi seperti tahun lalu, soal base fuel,” ujar Laode.
Berbagai poin teknis tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara Dirjen Migas dengan badan usaha pengelola SPBU sebagai langkah mitigasi awal.
Mitigasi Gangguan Pasokan Solar
Pemerintah menargetkan proses mitigasi ini dapat meminimalkan risiko gangguan pasokan solar di dalam negeri. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan peralihan dari impor ke produksi domestik dapat berjalan mulus mulai April 2026.
Menurut Laode, langkah mitigasi tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pengaturan komunikasi dan kerja sama antar pelaku usaha. Pemerintah berupaya memastikan seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rantai pasok solar nasional.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi. Dengan mengandalkan produksi dalam negeri, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan nilai tambah sektor energi nasional.
Selain solar, pemerintah juga tengah menyiapkan agenda lanjutan untuk menekan impor bahan bakar lainnya. Upaya ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, produksi, serta kebutuhan pasar domestik.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimistis target penghentian impor solar dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas pasokan dan pelayanan kepada masyarakat.